1. Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum
Dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak
di maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit,
sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain. Bangunan
yang dibangun oleh pemerintah atau warga daerah setempat yang digunakan
untuk kepentingan umum misalnya tempat ibadah, (mesjid yang digunakan
oleh ummat muslim untuk beribadah, gereja bagi ummat kristiani.
Begitupula panti asuhan yang semata-semata digunakan hanya untuk
kegiatan panti yang tidak bersifat komersial. Candi sebagai tempat suci
bagi ummat hindu juga dikecualikan dalam objek pajak bumi dan bangunan.
2. Digunakan untuk kuburan
Tanah
yang dipergunakan untuk pemakaman juga tidak dikenakan Pajak Bumi dan
Bangunan karena menyangkut kepentingan umum dan tidak bersifat orientid.
Contohnya: pemakaman umum kalibata di jakarta selata tidak dikenakan
pajak karena termasuk dalam kategori tidak dikenakan pajak bumi dan
bangunan.
3. Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala.
Tanah
dan atau bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan benda-benda
bersejarah atau benda peninggalan purbakala juga tidak dikenakan Pajak
bumi dan bangunan.
4. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
Hutan
lindung atau suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan yang
sejenisnya bukan merupakan objek pajak bumi dan bangunan. Salah satu
contohnya adalah taman nasional “pulau komodo” yang merupaka salah satu
dari 7 keajaiban dunia tidak termasuk dalam objek pajak bumi dan
bangunan dan masih banyak lagi.
5. Dimiliki
oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi
Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Tanah
atau bangunan tersebut dimiliki oleh perwakilan diplomatik atau
organisasi internasional suatu negara yang ditugaskan di Indonesia yang
tidak ditujukan untuk kepentingan umum dan perlakuan ini berlaku asas timbal balik artinya perwakilan diplomatik dan organisasi internasional indonesia yang terdapat di negara asal diplomatik ini juga memperlakukan hal yang sama terhadap perwakilan diplomatik dan organisasi asal indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar