MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN
Soal:
Pak Thamrin adalah pegawai swasta dengan penghasilan Rp. 6.000.000,- per bulan. Setiap bulan ia mendapatkan tunjangan jabatan Rp. 3.000.000,- dan premi asuransi Rp. 1.000.000,-. Setiap bulan ia harus membayar biaya jabatan 5% dari pendapatan brutonya dan biaya pensiun Rp. 1.000.000,-. Pak Thamrin sudah menkah 2 tahun yang lalu dan memiliki 2 orang anak. Berapa PPh yang harus dibayarkan Pak Thamrin setiap bulannya?
Diketahui:
Penghasilan Rp. 6.000.000,-
Tunjangan Jabatan Rp. 3.000.000,-
Premi asuransi Rp. 1.000.000,-
Biaya jabatan 5 % dari pendapatan bruto
Biaya pensiun Rp. 1.000.000,-
Jawab:
1) Mencari penghasilan bruto
Penghasilan Rp. 6.000.0000,-
Tunjangan Rp. 3.000.000,-
Premi Rp. 1.000.000,- (+) ditambah
Rp.10.000.000,-
Penghasilan bruto Rp. 10.000.000,- perbulan
2) Pengeluaran dari penghasilan
Biaya jabatan (5% dari bruto) = 5% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 500.000,-
Biaya pensiun Rp. 1.000.000,- (+) ditambah
Pengeluaran Rp. 1.500.000,-
3) Mencari penghasilan bersih
Penghasilan bruto Rp.10.000.000,-
Pengeluaran Rp. 1.500.000,- (-) dikurangi
Nett Rp. 8.500.000,- per bulan
Penghasilan per tahun = 12 x Rp. 8.500.000,- = Rp. 102.000.000,-
4) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Ketentuan PTKP Mulai 1 Januari 2014
PTKP Pribadi Rp. 24.300.000,-
PTKP Menikah Rp. 2.025.000,-
PTKP Anak Rp. 2.025.000,- (maksimal yang dihitung sampai anak ke-3)
PTKP Istri bekerja Rp. 24.300.000,- (apabila istri bekerja)
PTKP Pak Thamrin yang sudah menikah, memiliki 2 anak, dan istri tidak bekerja.
PTKP pribadi Rp. 24.300.000,-
PTKP menikah Rp. 2.025.000,-
PTKP anak (2) Rp. 4.050.000,-
PTKP istri Rp. 0,- (+) ditambah
Total Rp. 30.375.000,-
5) Penghasilan Kena Pajak
PKP = Pendapatan pertahun - Total PTKP
PKP = Rp. 102.000.000 - Rp. 30.375.000
= Rp. 71.625.000,-
6) Pajak Penghasilan yang Harus Dibayarkan
Ketentuan PKP mulai 1 Januari 2014
Penghasilan < Rp. 50.000.000,- = 5% = Rp. 50.000.000,-
Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000,- = 15% = Rp. 200.000.000,-
Rp. 250.000.000 - Rp. 500.000.000,- = 25% = Rp. 250.000.000,-
Penghasilan > Rp. 500.000.000,- = 35% = Rp. 500.000.000,-
PKP Pak Thamrin adalah Rp. 71.625.000,- berarti berada di antara Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000,- yaitu sebesar 15%.
Penghasilan < Rp. 50.000.000,- = 5% = Rp. 50.000.000,-
Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000,- = 15% = Rp. 200.000.000,-
Rp. 250.000.000 - Rp. 500.000.000,- = 25% = Rp. 250.000.000,-
Penghasilan > Rp. 500.000.000,- = 35% = Rp. 500.000.000,-
5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15% x (Rp. 71.625.000 - Rp. 50.000.000) = Rp. 3.243.750,- (+) ditambah
PPh pertahun = Rp. 5.743.750,-
PPh perbulan = Rp 5.743.750 : 12 =Rp.478.645,833
MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Soal:
Otong memiliki tanah seluas 72 meter persegi @ Rp. 2.000.000,-; bangunan seluas 36 meter persegi @ Rp. 1.000.000,-; dan taman seluas 36 meter persegi @ Rp. 500.000,-. Apabila NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp. 10.000.000,- berapa PBB yang harus dibayar Otong?
Diketahui
niali tanah 72 x Rp. 2.000.000 = Rp. 144.000.000,-
bangunan 36 x Rp. 1.000.000 = Rp. 36.000.000,-
taman 36 x Rp. 500.000 = Rp. 18.000.000,-
1) Menghitung Nilai Bangunan
nilai bangunan = bangunan + taman - NJOPTKP
bangunan Rp. 36.000.000,-
taman Rp. 18.000.000,- (+) ditambah
Rp. 54.000.000,-
NJOPTKP Rp. 10.000.000,- (-) dikurangi
nilai bangunan 44.000.000,-
Nilai bangunan Rp. 44.000.000,-
2) Menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP = Nilai bangunan + taman
nilai bangunan Rp. 44.000.000,-
niali tanah Rp.144.000.000,- (+) ditambah
NJOP Rp.188.000.000,-
3) Menghitung PBB yang Harus Dibayarkan
Nilai tanah 0,5% x 20% x Rp.144.000.000,- = Rp. 144.000,- (coret 0-nya tiga)
Nilai bangunan 0,5% x 20% x Rp. 44.000.000,- = Rp. 44.000,- (coret 0-nya tiga) (+)
PBB yang harus dibayarkan = Rp. 188.000,- (harus sama dengan NJOP)
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Soal
Jojon membeli barang di Karepour dengan rincian:
2 dus Endomi @ Rp. 55.000,-/dus
4 kg telur ayam @ Rp. 20.000,-/kg
1 sak beras @ Rp. 200.000,-/sak
2 lt minyak @ Rp 10.000,-/liter
Berapa PPN yang harus dibayar Jojon?
Diketahui:
2 x Rp. 55.000,-/dus = Rp. 110.000,-
4 x Rp. 20.000,-/kg = Rp. 80.000,-
1 x Rp. 200.000,-/sak = Rp. 200.000,-
2 x Rp 10.000,-/liter = Rp. 20.000,- (+)
Total = Rp. 410.000,-
PPN yang berlaku di Indonesia adalah 10%
Jadi, Rp. 410.000,- x 10% = Rp. 41.000,-
Soal:
Pak Thamrin adalah pegawai swasta dengan penghasilan Rp. 6.000.000,- per bulan. Setiap bulan ia mendapatkan tunjangan jabatan Rp. 3.000.000,- dan premi asuransi Rp. 1.000.000,-. Setiap bulan ia harus membayar biaya jabatan 5% dari pendapatan brutonya dan biaya pensiun Rp. 1.000.000,-. Pak Thamrin sudah menkah 2 tahun yang lalu dan memiliki 2 orang anak. Berapa PPh yang harus dibayarkan Pak Thamrin setiap bulannya?
Diketahui:
Penghasilan Rp. 6.000.000,-
Tunjangan Jabatan Rp. 3.000.000,-
Premi asuransi Rp. 1.000.000,-
Biaya jabatan 5 % dari pendapatan bruto
Biaya pensiun Rp. 1.000.000,-
Jawab:
1) Mencari penghasilan bruto
Penghasilan Rp. 6.000.0000,-
Tunjangan Rp. 3.000.000,-
Premi Rp. 1.000.000,- (+) ditambah
Rp.10.000.000,-
Penghasilan bruto Rp. 10.000.000,- perbulan
2) Pengeluaran dari penghasilan
Biaya jabatan (5% dari bruto) = 5% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 500.000,-
Biaya pensiun Rp. 1.000.000,- (+) ditambah
Pengeluaran Rp. 1.500.000,-
3) Mencari penghasilan bersih
Penghasilan bruto Rp.10.000.000,-
Pengeluaran Rp. 1.500.000,- (-) dikurangi
Nett Rp. 8.500.000,- per bulan
Penghasilan per tahun = 12 x Rp. 8.500.000,- = Rp. 102.000.000,-
4) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Ketentuan PTKP Mulai 1 Januari 2014
PTKP Pribadi Rp. 24.300.000,-
PTKP Menikah Rp. 2.025.000,-
PTKP Anak Rp. 2.025.000,- (maksimal yang dihitung sampai anak ke-3)
PTKP Istri bekerja Rp. 24.300.000,- (apabila istri bekerja)
PTKP Pak Thamrin yang sudah menikah, memiliki 2 anak, dan istri tidak bekerja.
PTKP pribadi Rp. 24.300.000,-
PTKP menikah Rp. 2.025.000,-
PTKP anak (2) Rp. 4.050.000,-
PTKP istri Rp. 0,- (+) ditambah
Total Rp. 30.375.000,-
5) Penghasilan Kena Pajak
PKP = Pendapatan pertahun - Total PTKP
PKP = Rp. 102.000.000 - Rp. 30.375.000
= Rp. 71.625.000,-
6) Pajak Penghasilan yang Harus Dibayarkan
Ketentuan PKP mulai 1 Januari 2014
Penghasilan < Rp. 50.000.000,- = 5% = Rp. 50.000.000,-
Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000,- = 15% = Rp. 200.000.000,-
Rp. 250.000.000 - Rp. 500.000.000,- = 25% = Rp. 250.000.000,-
Penghasilan > Rp. 500.000.000,- = 35% = Rp. 500.000.000,-
PKP Pak Thamrin adalah Rp. 71.625.000,- berarti berada di antara Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000,- yaitu sebesar 15%.
Penghasilan < Rp. 50.000.000,- = 5% = Rp. 50.000.000,-
Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000,- = 15% = Rp. 200.000.000,-
Rp. 250.000.000 - Rp. 500.000.000,- = 25% = Rp. 250.000.000,-
Penghasilan > Rp. 500.000.000,- = 35% = Rp. 500.000.000,-
5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15% x (Rp. 71.625.000 - Rp. 50.000.000) = Rp. 3.243.750,- (+) ditambah
PPh pertahun = Rp. 5.743.750,-
PPh perbulan = Rp 5.743.750 : 12 =Rp.478.645,833
MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Soal:
Otong memiliki tanah seluas 72 meter persegi @ Rp. 2.000.000,-; bangunan seluas 36 meter persegi @ Rp. 1.000.000,-; dan taman seluas 36 meter persegi @ Rp. 500.000,-. Apabila NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp. 10.000.000,- berapa PBB yang harus dibayar Otong?
Diketahui
niali tanah 72 x Rp. 2.000.000 = Rp. 144.000.000,-
bangunan 36 x Rp. 1.000.000 = Rp. 36.000.000,-
taman 36 x Rp. 500.000 = Rp. 18.000.000,-
1) Menghitung Nilai Bangunan
nilai bangunan = bangunan + taman - NJOPTKP
bangunan Rp. 36.000.000,-
taman Rp. 18.000.000,- (+) ditambah
Rp. 54.000.000,-
NJOPTKP Rp. 10.000.000,- (-) dikurangi
nilai bangunan 44.000.000,-
Nilai bangunan Rp. 44.000.000,-
2) Menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP = Nilai bangunan + taman
nilai bangunan Rp. 44.000.000,-
niali tanah Rp.144.000.000,- (+) ditambah
NJOP Rp.188.000.000,-
3) Menghitung PBB yang Harus Dibayarkan
Nilai tanah 0,5% x 20% x Rp.144.000.000,- = Rp. 144.000,- (coret 0-nya tiga)
Nilai bangunan 0,5% x 20% x Rp. 44.000.000,- = Rp. 44.000,- (coret 0-nya tiga) (+)
PBB yang harus dibayarkan = Rp. 188.000,- (harus sama dengan NJOP)
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Soal
Jojon membeli barang di Karepour dengan rincian:
2 dus Endomi @ Rp. 55.000,-/dus
4 kg telur ayam @ Rp. 20.000,-/kg
1 sak beras @ Rp. 200.000,-/sak
2 lt minyak @ Rp 10.000,-/liter
Berapa PPN yang harus dibayar Jojon?
Diketahui:
2 x Rp. 55.000,-/dus = Rp. 110.000,-
4 x Rp. 20.000,-/kg = Rp. 80.000,-
1 x Rp. 200.000,-/sak = Rp. 200.000,-
2 x Rp 10.000,-/liter = Rp. 20.000,- (+)
Total = Rp. 410.000,-
PPN yang berlaku di Indonesia adalah 10%
Jadi, Rp. 410.000,- x 10% = Rp. 41.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar